Rabu, 28 Desember 2011

PENEBANGAN LIAR


 Hutan Indonesia merupakan salah satu pusat keanekaragaman hayati di dunia. Namun dalam kenyataannya pemanfaatan hutan alam yang telah berlangsung sejak awal 1970-an ternyata memberikan gambaran yang kurang menggembirakan untuk masa depan dunia kehutanan Indonesia. Bahkan penebangan liar telah mencapai jantung-jantung kawasan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi. Hal ini menunjukkan betapa parah dan meningkatnya situasi penebangan liar.

Penebangan liar juga menyebabkan berbagai dampak negatif dalam berbagai aspek, sumber daya hutan yang sudah hancur selama masa orde baru, kian menjadi rusak akibat maraknya penebangan liar dalam jumlah yang sangat besar. Kerugian akibat penebangan liar memiliki dimensi yang luas tidak saja terhadap masalah ekonomi, tetapi juga terhadap masalah sosial, budaya, politik dan lingkungan. Dari segi ekonomi kegiatan illegal logging telah mengurangi penerimaan devisa negara dan pendapatan negara. Dari segi sosial budaya dapat dilihat munculnya sikap kurang bertanggung jawab yang dikarenakan adanya perubahan nilai dimana masyarakat pada umumnya sulit untuk membedakan antara yang benar dan salah serta antara baik dan buruk. Kerugian dari segi lingkungan yang paling utama adalah hilangnya sejumlah tertentu pohon sehingga tidak terjaminnya keberadaan hutan yang berakibat pada rusaknya lingkungan, berubahnya iklim mikro, menurunnya produktivitas lahan, erosi dan banjir serta hilangnya keanekaragaman hayati. Kerusakan habitat dan terfragmentasinya hutan dapat menyebabkan kepunahan suatu spesies termasuk fauna langka

Dampak yang paling umum dari penebangan liar adalah terjadinya bencana alam, misalnya kebanjiran, longsor dan kekeringan. Kekeringan ini terjadi karena pepohonan yang seharusnya berfungsi menahan dan menyimpan air hujan tidak akan berfungsi sebangaimana mestinya karena air hujan akan langsung mengalir ke laut dan cadangan air dalam tanah akan berkurang. Tentu saja hal ini akan menjadi masalah besar dan saling berkaitan satu sama lain di berbagai aspek kehidupan apabila hal ini berlangsung secara terus menerus dan tidak di sertai dengan penanganan serius.

KORUPSI



Pada dasarnya korupsi terjadi disebabkan oleh adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dimiliki oleh pejabat atau pegawai demi kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan pribadi atau keluarga, sanak saudara dan teman. Tentu saja hal ini sangat merugikan, merusak struktur pemerintahan, menghambat jalannya pemerintahan dan pembangunan pada umumnya. Selain itu korupsi juga memperlambat tercapainya tujuan nasional seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Dalam prakteknya, korupsi sangat sukar bahkan hampir tidak mungkin dapat diberantas, disamping itu sangat sulit untuk mendeteksi dengan dasar-dasar hukum yang ada. Namun akses perbuatan korupsi merupakan bahaya yang harus diwaspadai baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat itu sendiri demi tercapainya tujuan nasional.

Sebab-sebab korupsi diantaranya dikarenakan oleh anggapan bahwa gaji yang dimilikinya masih terlalu kecil. Selain itu dikarenakan oleh sikap mental dan moral yang tidak baik, sehingga muncul keinginan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan cara memanfaatkan suatu kewenangan yang dimilikinya. Tentu saja hal ini akan berakibat pada pemborosan sumber-sumber, bahkan hilangnya dana secara tidak jelas.

Penanggulangan korupsi adalah sebagai berikut :

A. Preventif.

  1. Membangun dan menyebarkan etos pejabat dan pegawai baik di instansi pemerintah maupun swasta tentang pemisahan yang jelas dan tajam antara milik pribadi dan milik perusahaan atau milik negara. 
  2. Mengusahakan perbaikan penghasilan (gaji) bagi pejabat dan pegawai negeri sesuai dengan kemajuan ekonomi dan kemajuan swasta, agar pejabat dan pegawai saling menegakan wibawa dan integritas jabatannya dan tidak terbawa oleh godaan dan kesempatan yang diberikan oleh wewenangnya. 
  3. Menumbuhkan kebanggaan-kebanggaan dan atribut kehormatan diri setiap jabatan dan pekerjaan. Kebijakan pejabat dan pegawai bukanlah bahwa mereka kaya dan melimpah, akan tetapi mereka terhormat karena jasa pelayanannya kepada masyarakat dan negara. 
  4. Bahwa teladan dan pelaku pimpinan dan atasan lebih efektif dalam memasyarakatkan pandangan, penilaian dan kebijakan. 
  5. Menumbuhkan pemahaman dan kebudayaan politik yang terbuka untuk kontrol, koreksi dan peringatan, sebab wewenang dan kekuasaan itu cenderung disalahgunakan. 
  6. Hal yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana menumbuhkan “sense of belongingness” dikalangan pejabat dan pegawai, sehingga mereka merasa peruasahaan tersebut adalah milik sendiri dan tidak perlu korupsi, dan selalu berusaha berbuat yang terbaik.

B. Represif.

1. Perlu penayangan wajah koruptor di televisi.
2. Herregistrasi (pencatatan ulang) terhadap kekayaan pejabat.

Selasa, 29 November 2011

DAMPAK NEGATIF PESTISIDA PERTANIAN TERHADAP KESEHATAN MANUSIA

    Selama ini, kita mengetahui bahwa pestisida sangat berguna dalam membantu petani merawat pertaniannya. Pestisida dapat mencegah lahan pertanian dari serangan hama. Hal ini berarti jika para petani menggunakan pestisida, hasil pertaniannya akan meningkat dan akan membuat hidup para petani menjadi semakin sejahtera. Pada umumnya pestisida digunakan di hampir setiap lahan pertanian. Sesuai konsep Pengendalian Hama Terpadu (PHT), penggunaan pestisida ditujukan bukan untuk memberantas atau membunuh hama, namun lebih dititiberatkan untuk mengendalikan hama sedemikian rupa hingga berada dibawah batas ambang ekonomi atau ambang kendali. 


PERATURAN PEMERINTAH NO. 7 TAHUN 1973

     Untuk melindungi keselamatan manusia dan sumber-sumber kekayaan alam khususnya kekayaan alam hayati, dan supaya pestisida dapat digunakan efektif, maka peredaran, penyimpanan dan penggunaan pestisida diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1973. Dalam peraturan tersebut antara lain ditentukan bahwa:
  1. Tiap pestisida harus didaftarkan kepada Menteri Pertanian melalui Komisi Pestisida untuk dimintakan izin penggunaannya.
  2. Hanya pestisida yang penggunaannya terdaftar dan atau diizinkan oleh Menteri Pertanian boleh disimpan, diedarkan dan digunakan.
  3. Pestisida yang penggunaannya terdaftar dan atau diizinkan oleh Menteri Pertanian hanya boleh disimpan, diedarkan dan digunakan menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam izin pestisida itu.
  4. Tiap pestisida harus diberi label dalam bahasa Indonesia yang berisi keterangan-keterangan yang dimaksud dalam surat Keputusan Menteri Pertanian No. 429/ Kpts/Mm/1/1973 dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam pendaftaran dan izin masing-masing pestisida.
  
Dalam peraturan pemerintah tersebut yang disebut sebagai pestisida adalah semua zat kimia dan bahan lain serta jasad renik dan virus yang dipergunakan untuk:
  1. Memberantas atau mencegah hama atau penyakit yang merusak tanaman, bagian tanaman atau hasil   pertanian.
  2. Memberantas gulma.
  3. Mematikan daun dan mencegah pertumbuhan tanaman yang tidak diinginkan.
  4. Mengatur atau merangsang pertumbuhan tanaman atau bagian tanaman, kecuali yang tergolong pupuk.
  5. Memberantas atau mencegah hama luar pada ternak dan hewan piaraan.
  6. Memberantas atau mencegah hama air.
  7. Memberantas atau mencegah binatang dan jasad renik dalam rumah tangga.
  8. Memberantas atau mencegah binatang yang dapat menyebabkan penyakit pada manusia atau binatang yang dilindungi, dengan penggunaan pada tanaman, tanah dan air. 
Pada umumnya pestisida, terutama pestisida sintesis adalah biosida yang tidak saja bersifat racun terhadap jasad pengganggu sasaran. Tetapi juga dapat bersifat racun terhadap manusia dan jasad bukan target  termasuk tanaman, ternak dan organisma berguna lainnya.

Apabila penggunaan pestisida tanpa diimbangi dengan perlindungan dan perawatan kesehatan, orang yang sering berhubungan dengan pestisida, secara lambat laun akan mempengaruhi kesehatannya. Pestisida meracuni manusia tidak hanya pada saat pestisida itu digunakan, tetapi juga saat mempersiapkan, atau sesudah melakukan penyemprotan.

Kecelakaan  akibat pestisida pada manusia sering terjadi, terutama dialami oleh orang yang langsung melaksanakan penyemprotan.  Mereka dapat mengalami pusing-pusing ketika sedang menyemprot maupun sesudahnya, atau muntah-muntah, mulas, mata berair, kulit terasa gatal-gatal dan menjadi  luka, kejang-kejang, pingsan, dan tidak sedikit kasus berakhir dengan kematian. Kejadian tersebut umumnya disebabkan kurangnya perhatian atas keselamatan kerja  dan kurangnya kesadaran bahwa pestisida adalah racun.

Kadang-kadang para petani atau pekerja perkebunan, kurang menyadari daya racun pestisida, sehingga dalam melakukan penyimpanan dan penggunaannya tidak memperhatikan segi-segi keselamatan. Pestisida sering ditempatkan sembarangan, dan saat menyemprot sering tidak menggunakan pelindung, misalnya tanpa kaos tangan dari plastik, tanpa baju lengan panjang, dan tidak mengenakan masker penutup mulut dan hidung. Juga cara penyemprotannya sering tidak memperhatikan arah angin, sehingga cairan semprot mengenai tubuhnya. Bahkan kadang-kadang wadah tempat pestisida digunakan sebagai tempat minum, atau dibuang di sembarang tempat. Kecerobohan yang lain, penggunaan  dosis aplikasi sering tidak sesuai anjuran. Dosis dan konsentrasi yang dipakai kadang-kadang ditingkatkan hingga melampaui batas yang disarankan, dengan alasan dosis yang rendah tidak mampu lagi mengendalikan hama dan penyakit tanaman.

Secara tidak sengaja, pestisida dapat meracuni manusia atau hewan ternak melalui mulut, kulit, dan pernafasan. Sering tanpa disadari bahan kimia beracun tersebut masuk ke dalam tubuh seseorang tanpa menimbulkan rasa sakit yang mendadak dan mengakibatkan keracunan kronis. Seseorang yang menderita keracunan kronis, ketahuan setelah selang  waktu yang lama, setelah berbulan atau bertahun. Keracunan kronis akibat pestisida saat ini paling ditakuti, karena efek racun dapat bersifat karsiogenic (pembentukan jaringan kanker pada tubuh), mutagenic (kerusakan genetik untuk generasi yang akan datang), dan teratogenic (kelahiran anak cacad dari ibu yang keracunan).

Pestisida dalam bentuk gas merupakan pestisida yang paling berbahaya bagi pernafasan, sedangkan yang berbentuk cairan sangat berbahaya bagi kulit, karena dapat  masuk ke dalam  jaringan tubuh melalui ruang pori kulit. Menurut World Health Organization (WHO), paling tidak 20.000 orang per tahun, mati akibat keracunan pestisida. Diperkirakan 5.000 – 10.000 orang per tahun mengalami dampak yang sangat fatal, seperti mengalami penyakit kanker, cacat tubuh, kemandulan dan penyakit liver. Tragedi Bhopal di India pada bulan Desember 1984 merupakan peringatan keras untuk produksi pestisida sintesis. Saat itu, bahan kimia metil isosianat telah bocor dari pabrik Union Carbide yang memproduksi pestisida sintesis (Sevin). Tragedi itu menewaskan lebih dari 2.000 orang dan mengakibatkan lebih dari 50.000 orang dirawat akibat keracunan. Kejadian ini merupakan musibah terburuk dalam sejarah produksi  pestisida sintesis.

Selain  keracunan langsung,  dampak negatif pestisida bisa mempengaruhi kesehatan orang awam yang bukan petani, atau orang yang sama sekali tidak berhubungan dengan pestisida. Kemungkinan ini bisa terjadi  akibat sisa racun (residu)  pestisida  yang ada didalam tanaman atau bagian tanaman yang dikonsumsi manusia sebagai bahan makanan. Konsumen yang mengkonsumsi produk tersebut, tanpa sadar telah kemasukan racun pestisida melalui hidangan makanan yang dikonsumsi setiap hari. Apabila jenis pestisida mempunyai residu terlalu tinggi pada tanaman, maka akan membahayakan manusia atau ternak yang mengkonsumsi tanaman tersebut.  Makin tinggi residu, makin berbahaya bagi konsumen.

Dewasa ini, residu pestisida di dalam makanan dan lingkungan semakin menakutkan manusia. Masalah residu ini, terutama terdapat pada tanaman sayur-sayuran seperti kubis, tomat, petsai, bawang, cabai, anggur dan lain-lainnya. Sebab jenis-jenis tersebut umumnya disemprot secara rutin dengan frekuensi penyemprotan yang tinggi, bisa sepuluh sampai lima belas kali dalam semusim. Bahkan beberapa hari menjelang panenpun, masih dilakukan aplikasi pestisida. Publikasi ilmiah pernah melaporkan  dalam jaringan tubuh  bayi yang dilahirkan seorang Ibu yang secara rutin mengkonsumsi sayuran yang disemprot pestisida, terdapat kelainan genetik yang berpotensi menyebabkan bayi tersebut cacat  tubuh sekaligus cacat mental.

Belakangan ini, masalah residu pestisida pada produk pertanian dijadikan pertimbangan untuk diterima atau ditolak negara importir. Negara maju umumnya tidak mentolerir adanya residu pestisida pada bahan makanan yang masuk ke negaranya. Belakangan ini produk pertanian Indonesia sering ditolak di luar negeri karena residu pestisida yang berlebihan. Media massa pernah memberitakan, ekspor cabai Indonesia ke Singapura tidak dapat diterima dan akhirnya dimusnahkan karena residu pestisida yang melebihi ambang batas. Demikian juga pruduksi sayur mayur dari Sumatera Utara, pada tahun 80-an  masih diterima pasar luar negeri. Tetapi  kurun waktu belakangan ini, seiring dengan perkembangan kesadaran peningkatan kesehatan, sayur mayur dari Sumatera Utara ditolak konsumen luar negeri,  dengan alasan kandungan residu pestisida yang  tidak dapat ditoleransi karena melampaui ambang batas.

 Pada tahun 1996, pemerintah Indonesia melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Pertanian sebenarnya telah membuat keputusan tentang penetapan ambang batas maksimum residu pestisida pada hasil pertanian.  Namun pada kenyatannya,  belum banyak pengusaha pertanian atau petani yang perduli. Dan baru menyadari setelah ekspor produk pertanian kita ditolak oleh negara importir, akibat residu pestisida yang tinggi. Diramalkan, jika masih mengandalkan pestisida sintesis sebagai alat pengendali hama, pemberlakuan ekolabelling dan ISO 14000 dalam era perdagangan bebas, membuat produk pertanian Indonesia tidak mampu bersaing dan tersisih serta terpuruk di pasar global.


Sumber :

PENGANGGURAN

Menurut Soerjono Soekanto masalah sosial adalah suatu ketidaksesuaian antara unsur-unsur kebudayaan atau masyarakat, yang membahayakan kehidupan kelompok sosial. Jika terjadi bentrokan antara unsur-unsur yang ada dapat menimbulkan gangguan hubungan sosial seperti kegoyahan dalam kehidupan kelompok atau masyarakat. Masalah sosial muncul akibat terjadinya perbedaan yang mencolok antara nilai dalam masyarakat dengan realita yang ada.

Masalah sosial dapat dikategorikan menjadi 4 (empat) jenis faktor, yakni antara lain :
1. Faktor Ekonomi : Kemiskinan, pengangguran, dll.
2. Faktor Budaya : Perceraian, kenakalan remaja, dll.
3. Faktor Biologis : Penyakit menular, keracunan makanan, dsb.
4. Faktor Psikologis : penyakit syaraf, aliran sesat, dsb.

Indonesia saat ini termasuk salah satu negara besar namun masih dalam taraf pengembangan atau sering disebut dengan negara berkembang. Tidak  jauh berbeda dengan negara berkembang lain di dunia, Indonesia juga sering menghadapi berbagai macam masalah yang kadang kala dapat menghambat kemajuan. Salah satunya adalah pengangguran. Pengangguran atau tuna karya adalah istilah yang sering digunakan untuk seseorang yang tidak bekerja sama sekali, sedang mencari pekerjaan, atau seseorang yang sedang mencari pekerjaan yang lebih layak dari pekerjaannya sekarang. Hal ini sering menjadi masalah dalam perekonomian, karena dengan adanya pengangguran produktivitas dan pendapatan masyarakat akan berkurang sehingga dapat menyebabkan timbulnya kemiskinan dan masalah-masalah sosial lainnya.

Berikut ini sebab-sebab meningkatnya angka penganguran :
  1. Penduduk relatif  banyak sedangkan kesempatan kerja relatif rendah. Jumlah penduduk  yang semakin bertambah namun tidak diimbangi dengan lapangan kerja yang cukup mengakibatkan angkatan kerja tidak semuanya tertampung dalam dunia kerjaPendidikan dan ketrampilan yang rendahPendidikan dan ketrampilan yang rendah tidak dibutuhkan oleh pihak badan usaha karena dengan pendidikan yang rendah dan ketrampilan yang rendah tidak akan meningkatkan produktifitas kerja dan hasil produksi.
  2. Perkembangan teknologi yang begitu cepat, namun tidak diimbangi dengan kemampuan manusia untuk menguasai. Banyak badan usaha yang hanya menerima sumber daya manusia yang dapat mengusai teknologi tertentu. Sehinggga, bagi yang tidak menguasai teknologi tertentu yang di butuhkan oleh perusahaan secara otomatis akan tersingkir dalam persaingan kerja tersebut.
  3. Rasionalisme dalam perusahaan. Perusahaan yang menerapkan sistem rasionalisme dan hanya mementingkan keuntungan semata dengan cara mengejar target, dapat juga meningkatkan angka pengangguran.  Karena  apabila tenaga kerja tidak bekerja sesuai dengan target maka tenaga kerja tersebut tidak diperlukan lagi dalam perusahaan.
  4. Adanya lapangan kerja yang dipengaruhi oleh musiman. Pekerjaan yang dipengaruhi musim dapat menimbulkan penggangguran seperti pertanian, perkebunan. Setelah masa menanam selesai maka banyak tenaga kerja tinggal menunggu hasilnya. Untuk menunggu hasil mereka kebanyakan menganggur  akan bekerja kembali apabila nanti musim panen telah tiba.
  5. Ketidakstabilan perekonomian, politik dan keamanan negara. Kestabialan perekonomian, politik dan keamanan  negara dapat menimbulkan pengangguran. Perekonomian yang lesu. Politik yang tidak menentu dan tidak ada jaminan keamanan menyebabkan para pengusaha akan berfikir untuk melanjutkan usahanya. Dengan keadaan yang tidak menentukan akan menimbulkan kerugian usaha. Untuk menghindari kerugian maka jumlah produk, jumlah pekerja dibatasi, tidak memperluas usahanya, atau bahkan menutup usahanya. Hal ini akan menimbulkan pengangguran.
Pada awal tahun 2011 angka pengangguran terbuka di Indonesia masih mencapai 8,12 juta jiwa. Angka tersebut belum termasuk dalam pengangguran setengah terbuka, yaitu mereka yang  bekerja kurang dari 30 jam per minggu. Masih tingginya angka pengangguran di Indonesia, harus diatasi dengan menyiapkan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi yang unggul.

Dampak Negatif Pengangguran :                                 
  1. Kemiskinan. 
  2. Meningkatnya tindak kriminalitas, pengemis, dan gelandangan.  
  3. Secara psikologis, seseorang yang menganggur tentu akan mengalami stres,atau depresi, karena tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya atau bahkan dikucilkan oleh masyarakat.
Untuk meminimalkan akibat buruk dari pengangguran, diperlukan beberapa cara untuk mengatasinya :
  1. Pendidikan gratis bagi yang kurang mampu, salah satu penyebab pengangguran adalah rendahnya tingkat pendidikan seseorang, sehinggga ia tidak memiliki pengetahuan yang cukup untuk bersaing di dalam dunia kerja.
  2. Pemerintah atau masyarakat dihimbau untuk menciptakan lapangan pekerjaan bagi orang lain, sehingga hal ini diharapkan dapat megurangi jumlah pengangguran.  
  3. Mendirikan tempat-tempat pelatihan ketrampilan misalnya, kursus menjahit, pelatihan membuat kerajinan tangan, atau BLK (Badan Latihan Kerja) yang didirikan di banyak daerah. Hal ini juga termasuk cara untuk mengatasi pengangguran, sehingga seseorang yang tidak memiliki pendidikan tinggi pun dapat juga bersaing di dunia kerja dengan bekal atau ketrampilan yang di miliki. 
  4. Pemerintah diharapkan mendirikan suatu lembaga bantuan kredit untuk memeberikan bantuan berupa modal kepada masyarakat untuk mendirikan dan mengembangkan suatu usaha.  
  5. Memperbanyak sekolah-sekolah  kejuruan, yang pada dasarnya lulusan dari sekolah kejuruan, lebih dididik untuk siap kerja. Selain itu pendidikan non formal, berupa ketrampilan khusus maupun kemampuan berkomunikasi, juga sangat diperlukan, sehingga akan tercipta lulusan sekolah yang tidak hanya mampu melamar pekerjaan saja, namun mampu juga untuk menciptakan lapangan kerja sendiri.

MAHALNYA BIAYA PENDIDIKAN DI INDONESIA

Di  era globalisasi ini pembangunan di Indonesia semakin pesat, namun apabila tidak diimbangi dengan pembangunan di bidang pendidikan sama saja hal ini tidak akan menghasilkan sesuatu yang bernilai positif bagi suatu negara. Moral bangsa menjadi semakin  terpuruk, hal ini sangat berpengaruh di bidang ekonomi, banyak pihak-pihak yang memanfaatkan wewenangnya untuk korupsi, terjadi kesenjangan sosial dan tentu saja tingkat kriminalitas akan semakin meningkat.   
Dalam hal ini bisa dilihat bahwa pembangunan suatu negara tanpa disertai dengan pembangunan pendidikan akan mengancam kesejahteraan masyarakat di dalam suatu negara tersebut. Oleh karena itu, untuk pencegahannya, pendidikan harus dijadikan salah satu prioritas dalam pembangunan suatu negara.
Namun pada kenyataannya perhatian pemerintah terhadap pendidikan masih terasa sangat minim, tercermin dari beragamnya masalah pendidikan yang makin rumit. Kualitas siswa masih rendah, pengajar kurang profesional, biaya pendidikan yang mahal, bahkan aturan UU Pendidikan kacau. Dampak dari pendidikan yang buruk itu, negeri kita kedepannya makin terpuruk. Keterpurukan ini dapat juga akibat dari kecilnya rata-rata alokasi anggaran pendidikan baik di tingkat nasional, propinsi, maupun kota dan kabupaten.

Sekolah-sekolah gratis di Indonesia yang seharusnya memiliki fasilitas yang memadai, staf pengajar yang berkompetensi, kurikulum yang tepat, dan memiliki sistem administrasi dan birokrasi yang baik dan tidak berbelit-belit. Akan tetapi, pada kenyataannya, sekolah-sekolah gratis adalah sekolah yang terdapat di daerah terpencil yang kumuh dan segala sesuatunya tidak dapat menunjang bangku persekolahan. 

”Pendidikan bermutu itu mahal”. Kalimat ini sering muncul untuk menjustifikasi mahalnya biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk mengenyam bangku pendidikan. Mahalnya biaya pendidikan dari Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi (PT) membuat masyarakat miskin tidak memiliki pilihan lain kecuali tidak bersekolah. Orang miskin tidak boleh sekolah.Untuk masuk TK dan SDN saja saat ini dibutuhkan biaya Rp 500.000, — sampai Rp 1.000.000. Bahkan ada yang memungut di atas Rp 1 juta. Masuk SLTP/SLTA bisa mencapai Rp 1 juta sampai Rp 5 juta.

Secara umum, dampak dari mahalnya biaya pendidikan adalah:
1. Lemahnya Sumber Daya Manusia
2. Lemahnya Taraf Ekonomi Masyarakat
3. Kurangya Kesadaran Masyarakat Akan Kesehatan          
4. Meningkatnya angka kriminalitas

Sumber:


BORAKS DAN FORMALIN


Boraks adalah bahan kimia yang digunakan sebagai pengawet kayu, antiseptik kayu dan pengontrol kecoa. Sedangkan formalin adalah bahan kimia yang digunakan sebagai desinfektan, pembasmi serangga dan dalam industri tekstil serta kayu lapis.
Pada umumnya, alasan para produsen menggunakan formalin dan boraks sebagai bahan pengawet makanan adalah karena kedua bahan ini mudah digunakan, mudah didapat, dan harganya relatif murah dibanding bahan pengawet lain. Selain itu, boraks dan formalin merupakan senyawa yang bisa memperbaiki tekstur makanan sehingga menghasilkan rupa yang bagus, misalnya bakso dan kerupuk. Beberapa contoh makanan yang dalam pembuatannya sering menggunakan boraks dan formalin adalah bakso, kerupuk, ikan, tahu, mie, dan juga daging ayam.
Bakso yang menggunakan boraks memiliki kekenyalan khas yang berbeda dari kekenyalan bakso yang menggunakan banyak daging. Kerupuk yang mengandung boraks kalau digoreng akan mengembang dan empuk,  teksturnya bagus dan renyah. Ikan basah yang tidak rusak sampai 3 hari pada suhu kamar, insang berwarna merah tua dan tidak cemerlang, dan memiliki bau menyengat khas formalin. Tahu yang berbentuk bagus, kenyal, tidak mudah hancur, awet hingga lebih dari 3 hari, bahkan lebih dari 15 hari pada suhu lemari es, dan berbau menyengat khas formalin. Mie basah biasanya lebih awet sampai 2 hari pada suhu kamar (25 derajat celcius), berbau menyengat, kenyal, tidak lengket dan agak mengkilap.
Efek toksik dari boraks akan terasa apabila dikonsumsi secara kumulatif dan penggunaannya berulang-ulang. Seperti muntah, diare, merah dilendir, konvulsi dan depresi SSP (Susunan Syaraf Pusat), nafsu makan menurun, gangguan pencernaan, gangguan SSP bingung dan bodoh, Anemia, rambut rontok dan kanker. Jika terhirup, mengenai kulit dan tertelan bisa menyebabkan iritasi saluran pernafasan, iritasi kulit, iritasi mata dan kerusakan ginjal. Jika boraks 5-10 gram tertelan oleh anak-anak bisa menyebabkan shock dan kematian. Efek akutnya bisa menyebabkan badan berasa tidak enak, mual, nyeri hebat pada perut bagian atas, perdarahan gastro-enteritis disertai muntah darah, diare, lemah, mengantuk, demam dan sakit kepala.
Sedangkan Formalin apabila digunakan pada pangan dan dikonsumsi oleh manusia akan menyebabkan beberapa gejala diantaranya adalah tenggorokan terasa panas dan kanker yang pada akhirnya akan mempengaruhi organ tubuh lainnya,serta gejala lainnya.

Untuk menghindari makanan yang mengandung boraks ciri-cirinya adalah sebagai berikut :  
  1. Mie basah yang mengandung boraks teksturnya lebih kenyal, lebih mengkilat, tidak lengket, dan tidak cepat putus.
  2. Baso yang mengandung boraks teksturnya sangat kenyal, warna tidak kecokelatan seperti penggunaan daging namun lebih cenderung keputihan. 
  3. Jajanan (seperti lontong) yang mengandung boraks teksturnya sangat kenyal, berasa tajam, seperti sangat gurih, membuat lidah bergetar dan meberikan rasa getir. 
  4. Kerupuk yang mengandung boraks teksturnya lebih  renyah dan bisa menimbulkan rasa getir.
Dengan pemahaman tersebut, sebenarnya terdapat bahan alami yang bisa digunakan untuk menggantikan boraks dan memberikan efek sama (sebagai pengenyal maupun pengawet) namun lebih aman dan tidak menyebabkan efek buruk bagi kesehatan, yaitu dengan cara memanfaatkan air abu. Air abu ini didapatkan dari merang (tangkai bulir padi) atau klaras (daun pisang kering) yang dibakar hingga menjadi abu, kemudian rendam 2-3 hari dengan air bersih. Air hasil rendaman tersebut dapat dimanfaatkan sebagai pengenyal maupun pengawet alami. Atau bisa juga dengan cara memanfaatkan air kapur sirih.


KESEJAHTERAAN GURU

Guru adalah sebuah profesi yang sangat mulia, kehadiran guru bagi peserta didik ibarat sebuah lilin yang menjadi penerang tanpa batas tanpa membedakan siapa yang diterangi nya demikian pula terhadap peserta didik. Tetapi, dalam mengemban amanah sebagai seorang guru, perlu kiranya tampil sebagai sosok profesional. Sosok yang memiliki ilmu pengetahuan dan wawasan, sosok yang dapat memberi contoh teladan dan sosok yang selalu berusaha untuk maju, terdepan dan mengembangkan diri untuk mendapatkan inovasi yang bermanfaat sebagai bahan pengajaran kepada anak didik.

Guru merupakan sosok yang berperan aktif dalam pentransferan ilmu dan pengetahuan bagi anak didiknya untuk dijadikan bekal untuk dirinya sendiri maupun orang lain di masa yang akan datang.  Selain itu, guru juga sosok yang mengembangkan dan memberdayakan manusia, untuk dicetak menjadi seorang yang berkarakter dan bermental baik, sehingga dapat bersaing di dunia kerja dan membawa suatu negara ke dalam suatu keadaan yang lebih baik.
Dalam hal ini rendahnya kesejahteraan guru mempunyai peran dalam membuat rendahnya kualitas pendidikan Indonesia. Berdasarkan survei FGII (Federasi Guru Independen Indonesia) pada pertengahan tahun 2005, idealnya seorang guru menerima gaji bulanan serbesar Rp 3 juta rupiah. Sekarang, pendapatan rata-rata guru PNS per bulan sebesar Rp 1,5 juta. guru bantu Rp, 460 ribu, dan guru honorer di sekolah swasta rata-rata Rp 10 ribu per jam. Dengan pendapatan seperti itu, terang saja, banyak guru terpaksa melakukan pekerjaan sampingan. Ada yang mengajar lagi di sekolah lain, memberi les pada sore hari, menjadi tukang ojek, pedagang mie rebus, pedagang buku/LKS, pedagang pulsa ponsel, dan sebagainya (Republika, 13 Juli, 2005).


Dengan adanya UU Guru dan Dosen, barangkali kesejahteraan guru dan dosen (PNS) agak lumayan. Pasal 10 UU itu sudah memberikan jaminan kelayakan hidup. Di dalam pasal itu disebutkan guru dan dosen akan mendapat penghasilan yang pantas dan memadai, antara lain meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, dan/atau tunjangan khusus serta penghasilan lain yang berkaitan dengan tugasnya. Mereka yang diangkat pemkot/pemkab bagi daerah khusus juga berhak atas rumah dinas.
Tapi, kesenjangan kesejahteraan guru swasta dan negeri menjadi masalah lain yang muncul. Di lingkungan pendidikan swasta, masalah kesejahteraan masih sulit mencapai taraf ideal. Diberitakan Pikiran Rakyat 9 Januari 2006, sebanyak 70 persen dari 403 PTS di Jawa Barat dan Banten tidak sanggup untuk menyesuaikan kesejahteraan dosen sesuai dengan amanat UU Guru dan Dosen (Pikiran Rakyat 9 Januari 2006).


Kurangnya keseriusan pemerintah dalam menjaga dan melindungi martabat eksistensi guru, baik itu guru tetap, negeri, swasta maupun honor. Semakin membuat eksistensi guru swasta sangat memprihatinkan. Hal ini tercerminkan dari banyaknya sekolah-sekolah swasta yang tidak mampu untuk membiayai guru-gurunya, sehingga yang terjadi adalah berkurangnya kualitas guru, bahkan tidak menutup kemungkinan eksistensi sekolah itu akan berakhir dengan tragis dan memalukan. Maka yang terjadi adalah tidak layaknya keberlangsungan sebuah yayasan, karena selalu meresahkan masyarakat, dengan jalan menarik iuran sekolah terlalu tinggi, tidak mampu menghargai kinerja guru, dan yang teparah adalah ketidakmampuan memberikan pendidikan yang berkualitas bagi anak didik, dikarenakan kurangnya fasilitas-fasilitas sekolah yang harus dipenuhi.



Sumber :