Pada dasarnya korupsi terjadi disebabkan oleh adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dimiliki oleh pejabat atau pegawai demi kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan pribadi atau keluarga, sanak saudara dan teman. Tentu saja hal ini sangat merugikan, merusak struktur pemerintahan, menghambat jalannya pemerintahan dan pembangunan pada umumnya. Selain itu korupsi juga memperlambat tercapainya tujuan nasional seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Dalam prakteknya, korupsi sangat sukar bahkan hampir tidak mungkin dapat diberantas, disamping itu sangat sulit untuk mendeteksi dengan dasar-dasar hukum yang ada. Namun akses perbuatan korupsi merupakan bahaya yang harus diwaspadai baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat itu sendiri demi tercapainya tujuan nasional.
Sebab-sebab korupsi diantaranya dikarenakan oleh anggapan bahwa gaji yang dimilikinya masih terlalu kecil. Selain itu dikarenakan oleh sikap mental dan moral yang tidak baik, sehingga muncul keinginan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan cara memanfaatkan suatu kewenangan yang dimilikinya. Tentu saja hal ini akan berakibat pada pemborosan sumber-sumber, bahkan hilangnya dana secara tidak jelas.
Penanggulangan korupsi adalah sebagai berikut :
A. Preventif.
- Membangun dan menyebarkan etos pejabat dan pegawai baik di instansi pemerintah maupun swasta tentang pemisahan yang jelas dan tajam antara milik pribadi dan milik perusahaan atau milik negara.
- Mengusahakan perbaikan penghasilan (gaji) bagi pejabat dan pegawai negeri sesuai dengan kemajuan ekonomi dan kemajuan swasta, agar pejabat dan pegawai saling menegakan wibawa dan integritas jabatannya dan tidak terbawa oleh godaan dan kesempatan yang diberikan oleh wewenangnya.
- Menumbuhkan kebanggaan-kebanggaan dan atribut kehormatan diri setiap jabatan dan pekerjaan. Kebijakan pejabat dan pegawai bukanlah bahwa mereka kaya dan melimpah, akan tetapi mereka terhormat karena jasa pelayanannya kepada masyarakat dan negara.
- Bahwa teladan dan pelaku pimpinan dan atasan lebih efektif dalam memasyarakatkan pandangan, penilaian dan kebijakan.
- Menumbuhkan pemahaman dan kebudayaan politik yang terbuka untuk kontrol, koreksi dan peringatan, sebab wewenang dan kekuasaan itu cenderung disalahgunakan.
- Hal yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana menumbuhkan “sense of belongingness” dikalangan pejabat dan pegawai, sehingga mereka merasa peruasahaan tersebut adalah milik sendiri dan tidak perlu korupsi, dan selalu berusaha berbuat yang terbaik.
B. Represif.
1. Perlu penayangan wajah koruptor di televisi.
2. Herregistrasi (pencatatan ulang) terhadap kekayaan pejabat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar